900.000 Warga Gaza Tolak Pengusiran Paksa di Tengah Agresi Brutal Israel
Kantor Media Pemerintah Tegaskan Tekad Bertahan di Gaza dan Wilayah Utara Meski Menghadapi Agresi Brutal
Palestina, FAKTABERITAGLOBAL.COM – Kantor Media Pemerintah menegaskan bahwa lebih dari 900.000 warga Palestina tetap teguh di Kota Gaza dan wilayah utaranya.
Mereka dengan tegas menolak pengusiran ke selatan meski menghadapi kebrutalan bombardir Israel dan genosida yang dilakukan dalam kerangka kejahatan “pengusiran paksa permanen” yang jelas bertentangan dengan semua hukum dan konvensi internasional.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Sabtu, kantor tersebut menyebutkan bahwa tim pemerintah telah mencatat peningkatan jumlah warga yang terpaksa mengungsi dari Kota Gaza menuju selatan akibat kejahatan pendudukan sejak dimulainya operasi evakuasi paksa. Sekitar 270.000 warga telah dipaksa meninggalkan rumah mereka di bawah tekanan serangan udara.
Di saat yang sama, kantor tersebut juga mendokumentasikan adanya pergerakan balik: lebih dari 22.000 orang kembali ke daerah asal mereka di dalam Kota Gaza hingga Sabtu siang.
Keluarga-keluarga ini sebelumnya telah memindahkan barang-barang dan perabotan mereka ke selatan untuk diamankan, namun kemudian kembali ke kota mereka karena ketiadaan total kebutuhan hidup paling mendasar di wilayah selatan
.
Ilusi “Zona Aman” Terbongkar
Pernyataan itu menegaskan bahwa wilayah Al-Mawasi di Khan Younis dan Rafah, yang kini menampung sekitar satu juta orang dan secara bohong dipromosikan pendudukan sebagai “zona kemanusiaan dan aman,” justru telah menjadi sasaran lebih dari 110 serangan udara dan berulang kali dibombardir.
Serangan-serangan ini telah menewaskan lebih dari 2.000 syuhada dalam rangkaian pembantaian berturut-turut yang dilakukan oleh tentara Israel di dalam Al-Mawasi sendiri.
Pernyataan itu juga menekankan bahwa wilayah tersebut sama sekali tidak memiliki kebutuhan dasar kehidupan.
Tidak ada rumah sakit, tidak ada infrastruktur, dan tidak ada layanan esensial seperti air, makanan, tempat tinggal, listrik, maupun pendidikan, sehingga kehidupan di sana nyaris mustahil dijalani.
Kantor tersebut memperingatkan bahwa area yang ditetapkan oleh pendudukan dalam peta sebagai “zona perlindungan” hanya mencakup sekitar 12% dari total luas Jalur Gaza.
Namun Israel berupaya memaksa lebih dari 1,7 juta orang masuk ke ruang kecil ini, sebagai bagian dari rencana untuk menciptakan “kamp konsentrasi” dalam kebijakan sistematis pengusiran paksa.
Tujuan akhirnya adalah mengosongkan Gaza utara dan Kota Gaza dari warganya — sebuah kejahatan perang yang nyata dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar hukum internasional maupun hukum humaniter internasional.
Kecaman atas Genosida dan Seruan untuk Akuntabilitas
Kantor Media Pemerintah dengan tegas mengecam berlanjutnya genosida dan pengusiran paksa yang dilakukan pendudukan Israel terhadap warga sipil Palestina.
Mereka juga mengecam diamnya komunitas internasional yang memalukan serta kegagalannya memikul tanggung jawab hukum dan moral menghadapi kejahatan-kejahatan ini.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pendudukan Israel dan sekutunya yang strategis, yaitu pemerintahan Amerika Serikat, beserta negara-negara yang terlibat dalam genosida, memikul tanggung jawab penuh atas kejahatan yang berlangsung serta konsekuensi hukumnya di level internasional.
Lebih lanjut, kantor tersebut menyerukan kepada komunitas internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta pengadilan dan lembaga hukum internasional untuk mengambil langkah nyata dan serius guna menghentikan kejahatan ini, mengadili para pemimpin pendudukan di hadapan pengadilan yang berwenang, serta menjamin perlindungan bagi warga sipil dan hak mereka untuk tetap tinggal di tanah mereka dengan aman dan bermartabat. (FBG)