Ahli: Lebanon Seharusnya Tuntut Pelanggaran Israel ke Forum Global
Meskipun gencatan senjata berulang kali diumumkan, pasukan Israel terus menyerang infrastruktur sipil dan menghalangi warga yang mengungsi untuk kembali ke rumah mereka.
Lebanon, FAKTAGLOBAL.COM — Pelanggaran Israel yang terus berlangsung di Lebanon selatan terus menantang hukum internasional, namun gagal memicu kemarahan global yang berkelanjutan, menurut analisis yang dipublikasikan oleh Al-Manar berdasarkan wawancara dengan para ahli hukum dan politik.
Meskipun berbagai pengumuman gencatan senjata telah dilakukan—termasuk pada November 2024 dan April 2026—pasukan Israel terus melanjutkan operasi di sepanjang perbatasan Lebanon, secara sistematis menargetkan infrastruktur sipil, kawasan permukiman, serta layanan penting, sekaligus mencegah warga yang mengungsi untuk kembali ke rumah mereka.
Penghancuran Sistematis di Wilayah Perbatasan
Menurut laporan Al-Manar, pasukan Israel telah melakukan penghancuran luas di desa-desa garis depan Lebanon, meratakan rumah-rumah, merusak rumah sakit, sekolah, serta lembaga administratif, dan membakar kawasan hijau yang oleh para ahli disebut sebagai bentuk kerusakan lingkungan yang disengaja.
Tempat-tempat ibadah juga menjadi sasaran, termasuk penghancuran simbol-simbol keagamaan seperti patung Nabi Isa (AS) di kota Dibl. Warga sipil, jurnalis, dan tim tanggap darurat berulang kali menjadi target, menimbulkan kekhawatiran serius atas pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional.
Ahli: Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Dalam wawancara dengan Al-Manar, Dr. Kamil Habib, mantan Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Politik di Lebanese University, menyatakan bahwa tindakan Israel dari Gaza hingga Lebanon merupakan pelanggaran menyeluruh terhadap hukum internasional.
“Seluruh hukum humaniter internasional, hukum perang, dan semua konvensi global telah dilanggar, namun tidak ada tindakan internasional nyata untuk menahan agresor,” ujarnya.
Habib mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tindakan agresi, seraya mencatat bahwa pola serupa di Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida menurut hukum internasional. Ia menambahkan bahwa dokumentasi berkelanjutan atas pelanggaran ini pada akhirnya dapat memengaruhi opini publik global, yang di beberapa kawasan sudah mulai berubah.
Pelanggaran Konvensi Jenewa dan Kerusakan Lingkungan
Dr. Ali Matar, peneliti hubungan internasional, mengatakan kepada Al-Manar bahwa pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa, khususnya prinsip pembedaan antara warga sipil dan kombatan.
“Menargetkan warga sipil, membombardir rumah sakit dan sekolah, menyerang ambulans, serta menghancurkan rumah adalah pelanggaran yang jelas,” katanya.
Matar juga menegaskan bahwa penghancuran besar-besaran terhadap properti tanpa kebutuhan militer, pengusiran paksa, serta pencegahan warga untuk kembali ke wilayah mereka secara eksplisit diklasifikasikan sebagai kejahatan perang dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.
Ia juga menyoroti pelanggaran terhadap lingkungan, termasuk pembakaran hutan dan penggunaan bahan berbahaya, sebagai pelanggaran terhadap perlindungan internasional dalam konflik bersenjata.
Akuntabilitas Hukum Terhambat Kekuasaan Politik
Meski jalur hukum secara teoritis tersedia—termasuk melalui Mahkamah Pidana Internasional, Mahkamah Internasional, dan yurisdiksi universal—para ahli menegaskan bahwa realitas politik terus menghambat penegakan akuntabilitas.
Matar menunjuk pengaruh Amerika Serikat dan penggunaan hak veto di lembaga internasional sebagai hambatan utama yang mencegah tindakan hukum berarti terhadap Israel.
Ia mencatat bahwa Lebanon dapat menempuh jalur hukum, termasuk menerima yurisdiksi ICC atau mengajukan kasus ke ICJ, namun langkah-langkah tersebut tetap dibatasi oleh pertimbangan geopolitik.
Dorongan untuk Akuntabilitas Global
Analisis Al-Manar menekankan bahwa Lebanon harus mengadopsi strategi komprehensif yang menggabungkan jalur hukum, diplomasi, dan media untuk menghadapi pelanggaran ini.
Para ahli menyoroti pentingnya dokumentasi sistematis, keterlibatan berkelanjutan dengan lembaga internasional, serta mengubah pelanggaran ini menjadi isu opini publik global, bukan sekadar konflik lokal.
“Tantangan sesungguhnya bukan pada mendefinisikan kejahatan, melainkan pada kemauan komunitas internasional untuk menuntut pertanggungjawaban pelakunya,” ujar Matar. (FG)


