AS Kembali Berusaha Sita Tanker Minyak Venezuela, yang Ketiga dalam Sepekan
AS buru tanker minyak Venezuela ke-3 dalam waktu kurang dari sepekan, seiring Donald Trump meningkatkan tekanan terhadap Caracas melalui apa yang oleh para pengkritik disebut blokade laut ilegal
Venezuela, FAKTAGLOBAL.COM — Amerika Serikat tengah memburu tanker minyak Venezuela ketiga dalam waktu kurang dari sepekan, secara tajam meningkatkan konfrontasi maritimnya dengan Venezuela, seiring Presiden Donald Trump mengintensifkan tekanan terhadap Caracas melalui langkah yang oleh para pengkritik digambarkan sebagai blokade angkatan laut ilegal.
Menurut para pejabat yang dikutip oleh Reuters, Penjaga Pantai AS saat ini sedang melacak sebuah tanker di perairan internasional dekat Venezuela. Langkah ini menjadi insiden kedua akhir pekan ini dan yang ketiga dalam waktu kurang dari tujuh hari, mencerminkan eskalasi cepat dalam penegakan sanksi minyak sepihak Washington.
Seorang pejabat mengonfirmasi kepada Reuters bahwa tanker tersebut beroperasi di bawah sanksi AS, namun menolak mengungkapkan identitas maupun lokasi pastinya. Seluruh sumber berbicara dengan syarat anonimitas. Hingga kini, Gedung Putih belum memberikan tanggapan atas permintaan media terkait operasi terbaru ini.
Trump Mendeklarasikan Blokade Minyak terhadap Venezuela
Pekan lalu, Trump mengumumkan blokade maritim berskala penuh yang menargetkan kapal-kapal tanker minyak yang masuk atau keluar dari Venezuela, dan secara terbuka membingkai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengisolasi pemerintahan Presiden Nicolás Maduro.
Keputusan ini segera dikecam oleh para pengkritik sebagai tindakan perang ekonomi dan kebijakan perubahan rezim, yang dilakukan tanpa otorisasi internasional dan melanggar hukum maritim.
Di luar patroli laut, Washington dilaporkan telah memperluas kehadiran militernya di kawasan tersebut dan melakukan lebih dari dua lusin serangan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di Laut Karibia dan Samudra Pasifik. Menurut perkiraan resmi yang dikutip dalam laporan, sedikitnya 100 orang tewas secara di luar proses hukum dalam operasi-operasi tersebut.
Gedung Putih Klaim Operasi “Pasar Gelap”
Untuk membenarkan penyitaan tersebut, Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih Kevin Hassett pada hari Minggu mengklaim bahwa dua tanker pertama yang dicegat diduga beroperasi secara ilegal.
“Itu adalah kapal-kapal pasar gelap,” kata Hassett, seraya menambahkan bahwa warga Amerika tidak perlu khawatir tentang kenaikan harga bahan bakar akibat penyitaan kapal-kapal tersebut.
Kapal-kapal tanker itu dilaporkan mengangkut minyak mentah ke negara-negara yang dijatuhi sanksi sepihak oleh Washington — sebuah pembenaran yang menurut para pengkritik justru menyingkap jangkauan ekstrateritorial sanksi AS serta kriminalisasi perdagangan berdaulat.
Harga Minyak Berpotensi Naik
Meski ada jaminan dari Gedung Putih, sejumlah analis energi memperingatkan bahwa eskalasi ketegangan ini dapat mengganggu stabilitas pasar energi global.
Seorang pedagang minyak yang diwawancarai Reuters mengatakan bahwa penyitaan kapal-kapal tersebut secara signifikan meningkatkan risiko geopolitik, yang berpotensi mendorong harga minyak naik saat pasar Asia dibuka.
“Para pedagang memantau dinamika AS–Venezuela dengan sangat cermat,” ujar pedagang tersebut.
Pembajakan Maritim Amerika
Venezuela telah lama menghadapi apa yang disebutnya sebagai pembajakan maritim oleh Amerika Serikat.
Dengan dalih memerangi perdagangan narkoba, Amerika Serikat telah melakukan pengerahan militer di kawasan Karibia, yang terus memicu kekhawatiran akan kemungkinan serangan militer langsung AS terhadap wilayah Venezuela.
Presiden Venezuela Nicolás Maduro telah mengecam tindakan terhadap kapal-kapal tanker minyak Venezuela sebagai “kejahatan besar”, seraya menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan perjanjian-perjanjian yang mengikat antarnegara.
Ia menambahkan bahwa seluruh pemerintah di dunia berkewajiban untuk mengakui pembajakan maritim sebagai kejahatan serius dan untuk menghukum para pelakunya secara tegas berdasarkan hukum internasional.


