China Kecam Ekspansi Permukiman Israel di Tepi Barat
Beijing mengecam langkah baru Israel terkait permukiman, serta memperingatkan bahaya aneksasi dan eskalasi di wilayah Palestina yang diduduki.
China | FAKTAGLOBAL.COM — China menyatakan penentangan tegas terhadap keputusan terbaru Israel yang memperluas permukiman ilegal dan memperkuat kendali atas Tepi Barat yang diduduki, seraya menegaskan kembali bahwa solusi dua negara tetap menjadi kerangka dasar dalam penyelesaian masalah Palestina.
Berbicara dalam konferensi pers di Beijing pada Kamis, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menyatakan bahwa Gaza dan Tepi Barat merupakan bagian yang “tidak terpisahkan” dari wilayah Palestina.
Pernyataan tersebut dilaporkan oleh media yang berafiliasi dengan negara, Global Times.
Beijing Menolak Ekspansi Permukiman dan Upaya Aneksasi
Lin mengatakan bahwa China secara konsisten menentang pembangunan permukiman baru Israel di wilayah Palestina yang diduduki, serta menolak segala upaya untuk menganeksasi atau menyerobot tanah Palestina.
“China secara konsisten menentang pembangunan permukiman baru di wilayah Palestina yang diduduki dan menolak semua upaya untuk menganeksasi atau menyerobot wilayah Palestina,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut merusak fondasi politik dari solusi dua negara.
Peringatan terhadap Eskalasi di Gaza dan Tepi Barat
Juru bicara tersebut memperingatkan bahwa situasi saat ini di Gaza tetap sangat rapuh dan mendesak pihak-pihak terkait untuk menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan atau semakin mengguncang stabilitas kawasan.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah sepihak yang mengubah realitas di lapangan hanya akan memperdalam kontradiksi dan mendorong eskalasi situasi.
Pernyataan China itu disampaikan setelah kabinet keamanan Israel menyetujui langkah-langkah baru yang bertujuan memperluas pembangunan permukiman ilegal dan mengonsolidasikan kendali Israel atas Tepi Barat yang diduduki.
Menurut media Israel, keputusan tersebut mencakup pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah di Tepi Barat kepada pemukim Israel, pembukaan segel catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan penerbitan izin pembangunan di sebuah blok permukiman dekat Hebron dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel.
Lin kembali menegaskan bahwa solusi dua negara tetap menjadi jalur fundamental untuk menyelesaikan perjuangan Palestina, sejalan dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sikap ini menegaskan penentangan berkelanjutan China terhadap ekspansi permukiman Israel serta penolakannya terhadap kebijakan yang bertujuan memperkokoh pendudukan atas tanah Palestina. (FG)


