Hamas dan Otoritas Palestina Kecam Langkah Israel Rampas Tanah di Tepi Barat
Ramallah dan Gaza mengecam reklasifikasi wilayah pendudukan sebagai “tanah negara,” dan menyerukan intervensi internasional segera
Palestina | FAKTAGLOBAL.COM — Kepresidenan Palestina dan gerakan perlawanan Hamas mengeluarkan peringatan keras bahwa keputusan terbaru Israel untuk mereklasifikasi wilayah luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai apa yang disebut “properti negara” merupakan bentuk aneksasi de facto atas tanah Palestina dan eskalasi serius kolonialisme permukiman.
Otoritas Palestina: Aneksasi Melalui Keputusan Administratif
Kepresidenan Otoritas Palestina menyatakan pada Minggu bahwa langkah Israel tersebut setara dengan aneksasi ilegal yang dilakukan melalui mekanisme administratif, bukan melalui deklarasi formal.
Dalam pernyataan resmi, kepresidenan memperingatkan bahwa keputusan itu membuka jalan bagi kontrol permanen Israel atas wilayah pendudukan dan menyerukan kepada komunitas internasional—khususnya Dewan Keamanan PBB dan Amerika Serikat—untuk segera turun tangan menghentikan apa yang mereka sebut sebagai langkah-langkah Israel yang berbahaya dan melanggar hukum.
Hamas: Yahudisasi Permukiman Tidak Akan Dibiarkan
Hamas mengecam keputusan Israel sebagai batal demi hukum, menegaskan bahwa pihak pendudukan tidak memiliki otoritas hukum atas tanah Palestina. Gerakan itu menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan memaksakan “realitas yudaisasi berbasis permukiman” di seluruh Tepi Barat.
Hamas mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan para aktor internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral mereka, seraya memperingatkan bahwa keputusan ini akan mempercepat perluasan permukiman ilegal dan memperdalam pengokohan kolonial Israel.
Hamas juga menegaskan kembali bahwa rakyat Palestina akan terus melawan segala upaya pemaksaan aneksasi, yudaisasi, dan pengusiran paksa di seluruh Tepi Barat yang diduduki.
Kabinet Israel Majukan Rencana Perampasan Tanah
Sebelumnya pada Minggu, kabinet Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai “properti negara,” menandai langkah pertama semacam itu sejak pendudukan dimulai pada 1967.
Penyiar publik Israel KAN melaporkan bahwa rencana tersebut didorong oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, bersama apa yang disebut Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Keamanan Israel Katz.
Menurut harian Israel Israel Hayom, tujuan yang dinyatakan adalah permukiman bertahap atas 15 persen Wilayah C pada 2030, yang menegaskan agenda aneksasi jangka panjang.
Wilayah C di Pusat Dorongan Aneksasi
Berdasarkan Perjanjian Oslo II, Tepi Barat dibagi menjadi Wilayah A, B, dan C. Wilayah A berada di bawah kendali Palestina, Wilayah B di bawah administrasi sipil Palestina dengan pengawasan keamanan Israel, sementara Wilayah C—yang mencakup sekitar 61 persen Tepi Barat—tetap berada di bawah kendali penuh Israel.
Keputusan saat ini secara langsung menargetkan Wilayah C, tempat mayoritas permukiman ilegal Israel berada, sekaligus mengonsolidasikan dominasi Israel atas tanah, sumber daya, dan pergerakan.
Eskalasi Permukiman yang Lebih Luas di Tepi Barat
Keputusan pendaftaran tanah ini menyusul serangkaian langkah yang disetujui pekan lalu oleh kabinet keamanan Israel untuk memperluas permukiman dan memperketat kontrol atas wilayah pendudukan.
Media Israel melaporkan bahwa langkah-langkah tersebut mencakup pencabutan pembatasan penjualan tanah kepada pemukim, pembukaan kembali catatan kepemilikan tanah, serta pemindahan kewenangan perencanaan dan pembangunan di sebuah blok permukiman dekat al-Khalil dari sebuah munisipalitas Palestina ke administrasi sipil Israel.
Langkah-langkah ini terjadi di tengah intensifikasi operasi militer Israel di seluruh Tepi Barat, termasuk di al-Quds yang diduduki, menyusul serangan Israel ke Gaza yang dimulai pada Oktober 2023.
Hukum Internasional Diabaikan
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan al-Quds bagian timur.
Langkah terbaru Israel untuk memformalkan perampasan tanah di Wilayah C secara langsung menentang putusan tersebut, semakin menyingkap runtuhnya klaim Barat untuk menegakkan hukum internasional ketika kepentingan Israel terlibat.
Saat Tel Aviv mempercepat penciptaan fakta di lapangan di bawah perlindungan Barat, warga Palestina memperingatkan bahwa jendela untuk mencegah aneksasi formal kian menyempit—kecuali jika tindakan internasional yang tegas segera diambil. (FG)


