Hamas: Israel Rampas Tanah untuk Aneksasi Tepi Barat dan Usir Paksa Warga Palestina
Perampasan tanah merupakan bagian dari rencana sistematis aneksasi dan pengusiran paksa, serta menyerukan tindakan internasional mendesak yang melampaui pernyataan kosong
Palestina, FAKTAGLOBAL.COM — Seorang pemimpin senior Hamas memperingatkan bahwa meningkatnya perampasan tanah oleh Israel di Tepi Barat yang diduduki mengungkap rencana yang jelas dan disengaja untuk melakukan aneksasi dan pengusiran paksa, seraya menyerukan intervensi internasional yang segera dan serius.
Perampasan Tanah Bagian dari Strategi Kolonial Sistematis
Abdul Rahman Shadid mengatakan bahwa penyitaan berkelanjutan atas tanah Palestina oleh pendudukan Israel menunjukkan tekadnya untuk melanjutkan perampokan tanah secara terorganisir sebagai bagian dari proyek aneksasi dan pemindahan penduduk yang lebih luas.
Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan pada Rabu, Shadid menyoroti keputusan Israel untuk menyita lebih dari 150 dunam tanah dari desa Al-Mughayyir, timur laut Ramallah, dan menyebutnya sebagai komponen kunci dari skema permukiman yang komprehensif.
Ia mengatakan rencana tersebut dirancang untuk mencekik desa-desa Palestina, memutuskan mereka dari lingkungan sekitarnya, serta memaksakan fakta-fakta yang tidak dapat dipulihkan di lapangan.
Permukiman, Jalan, dan Pencekikan Ekonomi
Shadid menjelaskan bahwa strategi pendudukan bergantung pada perampasan lahan pertanian, pembangunan jalan khusus pemukim, serta perluasan pos-pos permukiman di sekitarnya.
“Langkah-langkah ini secara langsung mengancam mata pencaharian komunitas Palestina, melemahkan kemampuan mereka untuk bertahan di tanahnya, dan mengubah tanah itu sendiri menjadi alat tekanan dan pemerasan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan Israel bukanlah tindakan terpisah, melainkan bagian dari upaya terkoordinasi untuk meruntuhkan fondasi keteguhan rakyat Palestina di Tepi Barat.
“Pembersihan Spasial” dan Kejahatan Perang
Pemimpin Hamas itu mengatakan bahwa perampasan tanah yang terus berlangsung masuk dalam kebijakan yang ia sebut sebagai pembersihan spasial, yang bertujuan mengosongkan tanah dari penduduk Palestina asli dan membuka jalan bagi perluasan permukiman lebih lanjut.
Shadid menekankan bahwa praktik-praktik tersebut merupakan kejahatan perang yang utuh menurut hukum internasional. Ia menambahkan bahwa Israel terus melakukannya dengan perlindungan politik dan dukungan dari Amerika Serikat, yang melindungi pendudukan dari pertanggungjawaban.
Seruan Tindakan Internasional Mendesak, Persatuan, dan Perlawanan
Shadid mendesak komunitas internasional beserta lembaga-lembaganya untuk mengambil langkah segera dan konkret terhadap rencana permukiman dan aneksasi Israel, seraya memperingatkan agar tidak membatasi respons pada ungkapan “keprihatinan” atau kecaman simbolik semata.
Ia mengatakan bahwa sikap diam dan pembiaran hanya akan mendorong pendudukan untuk mempercepat kejahatannya di seluruh Tepi Barat.
Kepada rakyat Palestina, Shadid menyerukan penguatan keteguhan, keterikatan yang kokoh pada tanah, serta persatuan di sekitar hak-hak nasional.
Ia mendesak rakyat Palestina untuk menyatukan upaya mereka dalam kerangka nasional yang terpadu guna mendukung perjuangan bertahan hidup, serta mengaktifkan berbagai bentuk perlawanan untuk menggagalkan proyek permukiman dan rencana pengusiran paksa Israel.
Perampasan tanah Israel yang semakin cepat di Tepi Barat terus menyingkap realitas agenda kolonialnya—agenda yang tidak bertujuan pada hidup berdampingan, melainkan menghapus keberadaan Palestina melalui aneksasi, pengusiran, dan pencurian tanah secara sistematis, yang dilakukan di bawah perlindungan politik Barat dan impunitas internasional yang berkelanjutan. (FG)


