ICC Tolak Banding Baru Israel, Investigasi Kejahatan Perang di Gaza Berlanjut
Hakim banding menegaskan yurisdiksi atas kejahatan pasca-7 Oktober; surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap berlaku
Den Haag, FAKTAGLOBAL.COM — Para hakim di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Senin menolak banding baru yang diajukan oleh “Israel” untuk menghentikan penyelidikan atas perang yang dilancarkannya di Jalur Gaza. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan akan terus berlanjut.
Dalam putusannya, Majelis Banding ICC menolak permintaan Israel untuk membatalkan keputusan kamar tingkat bawah yang menegaskan bahwa penyelidikan Jaksa—yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah—mencakup peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah serangan 7 Oktober 2023.
Penyelidikan Berlanjut, Surat Perintah Penangkapan Tetap Berlaku
Keputusan ini berarti penyelidikan ICC tetap aktif dan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan tahun lalu terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Perang Yoav Gallant tetap berlaku.
Israel terus menolak yurisdiksi ICC di Den Haag dan menyangkal telah melakukan kejahatan perang di Gaza.
Pada Oktober tahun lalu, ICC telah menolak—untuk kedua kalinya—banding Israel yang menantang surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Yurisdiksi ICC atas Palestina Ditegaskan Kembali
Pada 5 Februari 2021, ICC memutuskan bahwa Palestina adalah Negara Pihak Statuta Roma, dan bahwa yurisdiksi teritorial Mahkamah mencakup wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Gaza dan Tepi Barat, yang diduduki sejak 1967.
Selanjutnya, pada 3 Maret 2021, Kantor Jaksa secara resmi mengumumkan pembukaan penyelidikan atas situasi di Palestina.
Meski demikian, pada 23 September 2024 Israel mengajukan keberatan yurisdiksi berdasarkan Pasal 19(2) Statuta Roma. Keberatan tersebut kini secara efektif telah ditolak oleh Majelis Banding.
Pada 21 November 2024, Kamar Pra-Peradilan I ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Gaza Setelah Dua Tahun Perang dan Kehancuran
Perjanjian gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober tahun lalu, setelah dua tahun perang Israel di Gaza yang menghancurkan sekitar 90 persen infrastruktur wilayah tersebut.
Konflik ini juga menyebabkan kemerosotan tajam kondisi kehidupan, dipicu oleh pembatasan bantuan kemanusiaan, pengepungan yang berlanjut, dan kehancuran luas—kondisi-kondisi yang menjadi bagian sentral dari penyelidikan ICC yang sedang berlangsung.
Dengan putusan terbaru Majelis Banding, Mahkamah menegaskan kembali bahwa tidak ada tekanan politik maupun tantangan hukum berulang yang dapat menangguhkan akuntabilitas, dan bahwa penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan di Gaza akan terus berjalan sesuai hukum internasional. (FG)


