Irak Pecat Sejumlah Pejabat Pasca Kesalahan Pencantuman Hizbullah dan Ansarallah di Daftar Teror
Baghdad menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait usai kekeliruan di lembaran negara, menegaskan bahwa kerangka kontra-terorisme Irak hanya berlaku bagi ISIS dan al-Qaeda
Irak, FAKTAGLOBAL.COM — Pemerintah Irak menjatuhkan sanksi administratif setelah sebuah publikasi resmi secara keliru mencantumkan Hizbullah Lebanon dan Ansarallah Yaman sebagai “organisasi teroris,” sebuah langkah yang memicu reaksi politik dan menimbulkan kekhawatiran terkait tekanan eksternal terhadap kebijakan kedaulatan Irak.
Kesalahan tersebut muncul dalam Al-Waqai’ Al-Iraqiyya, Lembaran Negara Resmi Irak, Edisi No. 4848 tertanggal 17 November 2025, dalam konteks langkah-langkah yang dikaitkan dengan resolusi kontra-terorisme Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Otoritas Irak kemudian mengonfirmasi bahwa pencantuman kedua gerakan tersebut merupakan kesalahan penerbitan dan tidak mencerminkan sikap resmi negara.
Dalam sidang rutin ke-50 Dewan Menteri pada Selasa, Perdana Menteri Mohammed Shia’ al-Sudani menyetujui temuan komite investigasi yang dibentuk untuk menelaah insiden tersebut.
Menurut pernyataan pemerintah, komite merekomendasikan sanksi administratif, termasuk pencopotan sejumlah pejabat terkait serta penugasan ulang terhadap pejabat lainnya.
Kepresidenan dan Perdana Menteri Tolak Penetapan Tanpa Otorisasi
Kepresidenan Irak sebelumnya telah mengambil jarak dari pencantuman tersebut. Dalam pernyataan tertanggal 5 Desember, Kepresidenan menyatakan tidak memiliki pengetahuan sebelumnya maupun keterlibatan dalam publikasi itu, serta menegaskan bahwa penetapan semacam itu berada di luar kewenangan konstitusionalnya.
Kepresidenan menambahkan bahwa mereka mengetahui pencantuman tersebut melalui media sosial, sebuah posisi yang juga disampaikan oleh kantor Perdana Menteri. Kantor al-Sudani mengakui bahwa redaksi keputusan pembekuan aset telah salah menggambarkan posisi resmi Irak dan memerintahkan penyelidikan segera untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Kantor Perdana Menteri juga menegaskan bahwa persetujuan Irak untuk pembekuan aset didasarkan pada permintaan dari Malaysia dan secara tegas terbatas pada individu serta entitas yang terkait dengan ISIS dan al-Qaeda, sesuai dengan kewajiban kontra-terorisme yang berlaku.
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Independen dalam Implementasi Resolusi Internasional
Laporan komite investigasi dikaitkan dengan Keputusan No. 61 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Komite Pembekuan Aset Teroris, yang dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban PBB. Namun, pimpinan Irak menegaskan bahwa tidak ada penetapan domestik baru yang dibuat terhadap Hezbollah maupun Ansar Allah.
Para pejabat kembali menegaskan bahwa langkah-langkah kontra-terorisme Irak secara eksklusif berlaku bagi kelompok teroris yang diakui secara internasional seperti ISIS dan al-Qaeda, dan tidak mencakup gerakan perlawanan regional.
Pemerintah menekankan bahwa konten yang keliru dipublikasikan tersebut tidak mewakili orientasi kebijakan luar negeri Baghdad maupun pendekatan independennya dalam menerapkan resolusi internasional, sekaligus menegaskan penolakan Irak terhadap upaya mendefinisikan ulang posisi resminya melalui kesalahan administratif atau tekanan geopolitik eksternal. (FG)


