Iran Labeli Militer Uni Eropa sebagai Teroris, Balasan atas Pelabelan IRGC
Teheran mengumumkan langkah timbal balik setelah pemerintah-pemerintah Uni Eropa melabeli IRGC sebagai entitas teroris, dengan merujuk pada pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB.
Iran | FAKTAGLOBAL.COM — Iran secara resmi menetapkan angkatan laut dan angkatan udara seluruh negara anggota Uni Eropa sebagai organisasi teroris, sebagai langkah timbal balik atas apa yang disebutnya sebagai keputusan ilegal dan tidak beralasan dari pemerintah-pemerintah Uni Eropa yang melabeli Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) sebagai entitas teroris.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, Teheran menyatakan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan prinsip timbal balik menyusul keputusan Uni Eropa yang diadopsi pada 19 Februari 2026.
Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa pemerintah-pemerintah Eropa telah bertindak dengan jelas melanggar prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta norma-norma baku hukum internasional dengan menetapkan IRGC—yang merupakan salah satu pilar resmi angkatan bersenjata Iran—sebagai organisasi teroris.
Menurut pernyataan tersebut, respons Iran berlandaskan pada peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip-prinsip hukum internasional, seraya menolak apa yang disebutnya sebagai politisasi pelabelan terorisme oleh negara-negara Barat.
Dasar Hukum untuk Langkah Timbal Balik
Teheran merujuk pada Pasal 7 dari undang-undang Iran tahun 2019 tentang “Tindakan Timbal Balik terhadap Penetapan IRGC sebagai Organisasi Teroris oleh Amerika Serikat”, yang menyatakan bahwa semua negara yang mengikuti atau mendukung kebijakan Amerika Serikat dalam hal ini akan dikenai tindakan timbal balik oleh Iran.
Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, termasuk Pasal 4, Iran secara resmi menetapkan angkatan laut dan angkatan udara seluruh negara anggota Uni Eropa sebagai organisasi teroris.
Respons terhadap Penyelarasan Barat dengan Kebijakan AS
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa keputusan Uni Eropa mencerminkan penyelarasan dengan kebijakan Amerika Serikat, meskipun Washington telah lama menggunakan pelabelan terorisme sebagai instrumen politik terhadap negara-negara independen dan kekuatan perlawanan.
Iran menyatakan bahwa pemerintah-pemerintah Eropa bertanggung jawab atas konsekuensi dari penerapan langkah-langkah tersebut, seraya memperingatkan bahwa eskalasi yang berkelanjutan merusak stabilitas kawasan dan norma-norma hukum internasional.
Sebagai penutup, Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa keputusan Iran diambil dalam kerangka hukum nasionalnya dan sebagai respons langsung terhadap apa yang digambarkannya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional oleh pemerintah-pemerintah Eropa.
Teheran menegaskan kembali bahwa Iran akan terus membela legitimasi angkatan bersenjatanya dan menolak upaya Amerika Serikat serta sekutunya untuk mengkriminalisasi perlawanan dan struktur pertahanan kedaulatan negara. (FG)


