Iran: Pelanggaran Berulang Gencatan Senjata oleh AS Bukti Tak Ada Niat untuk Redakan Ketegangan
Kementerian juga menyatakan bahwa AS memikul tanggung jawab atas seluruh konsekuensi dari tindakan-tindakan yang dianggap melanggar hukum tersebut, termasuk setiap potensi eskalasi di masa depan
Iran, FAKTAGLOBAL.COM — Kementerian Luar Negeri Iran mengecam keras serangan Amerika Serikat terhadap fasilitas radar dan pemantauan pesisir di Sirik dan Qeshm, dengan menyatakan bahwa serangan tersebut melanggar gencatan senjata 8 April serta kedaulatan nasional Iran.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Sabtu, kementerian tersebut menggambarkan serangan itu sebagai tindakan agresi militer terhadap integritas teritorial Republik Islam Iran.
Kementerian Luar Negeri Kecam Serangan AS
Menurut pernyataan tersebut, pasukan Amerika Serikat menargetkan fasilitas radar dan pengawasan pesisir di Sirik dan Pulau Qeshm pada dini hari Sabtu.
Kementerian menyatakan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut bertugas menjaga keamanan perbatasan Iran dan menjamin keamanan pelayaran di jalur-jalur perairan internasional.
Kementerian menambahkan bahwa serangan tersebut merupakan bagian dari tindakan permusuhan dan provokasi yang terus dilakukan Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran serta menunjukkan pengabaian Washington terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Iran Menyatakan Angkatan Bersenjatanya Telah Merespons
Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa Angkatan Bersenjata Iran telah memberikan respons terhadap serangan tersebut dalam kerangka hak sah negara untuk membela diri.
Menurut pernyataan itu, pasukan Iran bertindak dengan kewaspadaan, ketegasan, dan kemampuan penuh, memberikan respons yang proporsional dan efektif serta menggagalkan tujuan agresi tersebut.
Kementerian menegaskan bahwa pelanggaran gencatan senjata yang terus berulang oleh Amerika Serikat membuktikan bahwa Washington tidak memiliki niat untuk meredakan ketegangan maupun kembali ke jalur stabilitas.
Kementerian juga menyatakan bahwa Amerika Serikat memikul tanggung jawab atas seluruh konsekuensi dari tindakan-tindakan yang dianggap melanggar hukum tersebut, termasuk setiap potensi eskalasi di masa mendatang.
Teheran Serukan Tindakan dari Negara-Negara Kawasan dan Lembaga Internasional
Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan hak sah Iran untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB dan menyatakan bahwa Republik Islam Iran akan menggunakan seluruh kemampuan yang dimilikinya untuk mempertahankan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan nasionalnya.
Pernyataan itu juga menyerukan kepada negara-negara kawasan agar menjunjung prinsip bertetangga yang baik dan tidak mengizinkan wilayah atau fasilitas mereka digunakan untuk merencanakan maupun melaksanakan tindakan agresi terhadap Iran.
Kementerian lebih lanjut mendesak Sekretaris Jenderal PBB, Dewan Keamanan PBB, dan lembaga-lembaga internasional terkait untuk segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran gencatan senjata yang terus berlanjut serta tindakan Amerika Serikat yang dianggap melanggar hukum.
Menurut pernyataan tersebut, lembaga-lembaga internasional harus mencegah normalisasi pelanggaran Piagam PBB dan tindakan-tindakan yang mengancam perdamaian serta keamanan regional maupun internasional.
Teks Lengkap Pernyataan
Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengecam keras serangan militer yang dilakukan oleh militer teroris Amerika Serikat pada dini hari Sabtu, 6 Juni 2026, terhadap fasilitas radar dan pengawasan pesisir di wilayah Sirik dan Pulau Qeshm, yang bertugas menjaga keamanan perbatasan negara serta keamanan pelayaran di jalur-jalur perairan internasional. Serangan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap gencatan senjata 8 April dan tindakan agresi militer terhadap kedaulatan nasional serta integritas teritorial Republik Islam Iran.
Tindakan ini, yang merupakan bagian dari perilaku permusuhan dan provokatif yang terus dilakukan pemerintahan Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran, menunjukkan pengabaian penuh Washington terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran yang kuat, dalam menjalankan hak sahnya untuk membela diri, merespons tindakan agresi ini dengan kewaspadaan, ketegasan, dan kemampuan penuh, memberikan respons yang proporsional dan efektif serta menggagalkan tujuan jahat para pelaku agresi tersebut.
Pelanggaran berulang gencatan senjata oleh Amerika Serikat sekali lagi membuktikan bahwa Washington tidak hanya tidak memiliki niat untuk meredakan ketegangan dan kembali ke jalur stabilitas, tetapi juga membahayakan keamanan kawasan melalui tindakan-tindakannya yang sembrono. Pemerintah Amerika Serikat memikul tanggung jawab penuh atas seluruh konsekuensi yang timbul dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum tersebut, serta atas setiap kemungkinan eskalasi di masa mendatang.
Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, sembari menegaskan kembali hak yang sah dan melekat pada negara untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, menekankan bahwa Republik Islam Iran akan menggunakan seluruh kemampuan dan kapasitasnya untuk mempertahankan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan nasionalnya.
Sehubungan dengan itu, Kementerian Luar Negeri dengan tegas menyerukan kepada negara-negara kawasan untuk menjunjung prinsip bertetangga yang baik dan mematuhi prinsip dasar hukum internasional yang melarang pemberian izin kepada negara-negara agresor untuk menggunakan wilayah atau fasilitas mereka guna merencanakan dan melaksanakan tindakan agresi terhadap Republik Islam Iran.
Kementerian juga menyerukan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan PBB, dan lembaga-lembaga internasional terkait lainnya untuk segera mengambil tindakan efektif terhadap pelanggaran gencatan senjata yang terus berlanjut dan tindakan ilegal Amerika Serikat, serta mencegah normalisasi yang semakin meluas terhadap pelanggaran Piagam PBB dan tindakan-tindakan yang mengancam perdamaian serta keamanan regional dan internasional.
(FG)


