Israel Berupaya Batalkan Surat Penangkapan ICC untuk Penjahat Perang Netanyahu dan Gallant
Tel Aviv juga menuntut diskualifikasi Jaksa ICC Karim Khan dari seluruh kasus terkait Israel, menurut pernyataan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Israel pada Senin.
Palestina, FAKTAGLOBAL.COM — Dalam upaya putus asa untuk menghindari pertanggungjawaban internasional atas kejahatan perang yang dilakukan di Gaza, rezim Israel secara resmi mengajukan permintaan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mencabut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Tel Aviv juga menuntut diskualifikasi Jaksa ICC Karim Khan dari seluruh kasus terkait “Israel”, menurut pernyataan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Israel pada Senin.
Bulan lalu, ICC menolak upaya Israel untuk mengajukan banding atas surat perintah tersebut, menyatakan bahwa permintaan rezim pendudukan itu adalah “isu yang tidak dapat diajukan banding” dan menegaskan kembali temuan sebelumnya bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama serangan genosida terhadap Gaza.
Dalam pernyataan terbarunya, Kementerian Luar Negeri Israel mengklaim bahwa “Israel Today telah mengajukan permohonan kepada Kamar Banding ICC untuk mendiskualifikasi Jaksa Karim Khan dari berpartisipasi dalam proses terkait Israel,” sekaligus menuntut pembatalan apa yang mereka sebut sebagai “surat perintah penangkapan yang tidak berdasar.”
Netanyahu dan Gallant Tetap Buronan untuk Kejahatan Perang
ICC menegaskan bahwa surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada akhir November 2024 tetap aktif dan mengikat secara hukum. Jaksa Karim Khan mengajukan permohonan surat perintah tersebut awal tahun itu setelah penyelidikan ekstensif menyimpulkan bahwa pejabat senior Israel bertanggung jawab atas:
• kejahatan perang,
• kejahatan terhadap kemanusiaan,
• dan tindakan yang berkontribusi pada genosida sejak serangan Israel terhadap Gaza pada Oktober 2023.
Alih-alih menghadapi tuduhan tersebut, Tel Aviv kini berusaha mendelegitimasi proses ICC dengan melancarkan serangan personal terhadap Jaksa Karim Khan. Israel menuduhnya memiliki “motif politik”, sebuah klaim yang dipandang luas sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari bukti kuat atas kekejaman Israel.
Campur Tangan AS: Sanksi Trump Lumpuhkan Kemampuan ICC Mengusut Israel
Kampanye Israel untuk merusak ICC semakin diperkuat oleh campur tangan langsung Amerika Serikat. Jaksa Karim Khan menghadapi hambatan besar sejak pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi keras terhadapnya pada Februari — langkah yang secara luas dikecam sebagai serangan terhadap keadilan internasional.
Sanksi-sanksi tersebut meliputi:
• pembekuan rekening bank Karim Khan,
• pemutusan akses email resminya,
• ancaman penangkapan bagi staf ICC berkewarganegaraan Amerika jika memasuki AS,
• serta ancaman denda dan penjara bagi siapa pun yang memberikan dukungan teknis atau finansial kepada sang jaksa.
Sanksi ini muncul setelah ICC mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, memicu kemarahan Washington yang secara konsisten melindungi Israel dari pertanggungjawaban internasional.
Tindakan-tindakan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang masa depan ICC dan kemampuannya melakukan penyelidikan kejahatan perang — terutama kasus yang melibatkan Israel, sekutu dekat AS. (PW)


