Israel Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati terhadap warga Palestina, memicu peringatan kejahatan perang dan memperdalam sistem represi serta apartheid.
PALESTINA, FAKTAGLOBAL.COM — Parlemen Israel (Knesset) telah menyetujui undang-undang yang mengesahkan eksekusi terhadap tahanan Palestina, menandai eskalasi berbahaya dalam apa yang digambarkan oleh kelompok hak asasi manusia dan pengamat sebagai kampanye represi sistematis terhadap rakyat Palestina.
Undang-undang tersebut disahkan dalam pembacaan kedua dan ketiga pada Senin malam, dengan 62 anggota mendukung, 48 menolak, dan satu abstain.
Undang-Undang Melembagakan Eksekusi sebagai Alat terhadap Palestina
Undang-undang ini menanamkan hukuman mati dalam kerangka hukum yang telah lama digunakan untuk menargetkan warga Palestina, di mana klasifikasi luas “terorisme” diterapkan dengan cara yang banyak dikritik sebagai diskriminatif dan bermotif politik.
Dengan menghapus kemungkinan pengampunan, undang-undang ini menjadikan eksekusi sebagai tindakan final kekuasaan negara—menghilangkan segala jalur peninjauan, banding, atau intervensi politik.
Undang-undang ini juga menurunkan ambang batas untuk menjatuhkan hukuman mati dengan menghapus persyaratan kesepakatan bulat hakim, yang secara efektif mempercepat proses eksekusi alih-alih menjamin keadilan.
Lebih jauh, undang-undang tersebut mewajibkan eksekusi dengan cara digantung dalam waktu 90 hari, mempercepat proses secara drastis dan menimbulkan kekhawatiran serius terkait proses hukum yang adil, sekaligus memperkuat apa yang disebut kelompok HAM sebagai represi struktural.
Sistem Hukum Ganda Memperdalam Struktur Apartheid
Undang-undang ini memperkenalkan sistem penegakan hukum dua jalur antara Israel dan Tepi Barat, semakin mengokohkan tatanan hukum diskriminatif.
Di Tepi Barat, hukuman mati ditetapkan sebagai hukuman utama, sementara pengadilan militer diberi keleluasaan terbatas untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup dalam kondisi “khusus” yang tidak didefinisikan secara jelas.
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan luas kepada aparat keamanan Israel, termasuk menentukan badan peradilan mana yang akan mengadili tahanan Palestina, sehingga semakin mengonsolidasikan kontrol atas proses hukum.
Langkah-langkah ini secara luas dipandang memperkuat sistem mirip apartheid, di mana warga Palestina tunduk pada rezim hukum yang terpisah dan tidak setara.
Pola Penyiksaan dan Kematian di Penjara Israel
Langkah ini muncul di tengah laporan panjang mengenai penyiksaan, perlakuan kejam, dan pengabaian medis yang disengaja di fasilitas penahanan Israel.
Menurut kelompok advokasi tahanan Palestina, sekitar 9.500 warga Palestina dan Arab saat ini ditahan di penjara Israel.
Sedikitnya 97 jenazah tahanan masih ditahan, banyak di antaranya meninggal akibat penyiksaan atau penolakan perawatan medis—termasuk 86 sejak dimulainya perang di Gaza.
Sejak 1967, sedikitnya 326 tahanan Palestina telah meninggal dalam tahanan Israel.
Peringatan Internasional dan Ancaman Hukum
Hukuman mati hanya pernah dijalankan sekali dalam sejarah Israel—terhadap pejabat Nazi Adolf Eichmann pada tahun 1962.
Penerapannya saat ini, yang secara khusus menargetkan tahanan Palestina, menandai eskalasi berbahaya dan belum pernah terjadi sebelumnya—di dalam sistem yang telah lama diwarnai penyiksaan, pelanggaran, dan kematian tahanan.
Pemerintah Eropa, termasuk Inggris, Jerman, Prancis, dan Italia, menyerukan agar Israel membatalkan undang-undang tersebut, dengan memperingatkan konsekuensi serius yang dapat ditimbulkannya.
Amnesty International memperingatkan bahwa undang-undang ini memperdalam sistem apartheid dan dapat menempatkan Israel dalam pelanggaran langsung terhadap norma internasional yang menentang hukuman mati.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dalam kondisi seperti ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Ben Gvir Rayakan Pengesahan, Isyaratkan Eskalasi
Sementara itu, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir, berbicara di luar ruang sidang Knesset, memuji undang-undang tersebut sebagai “bersejarah,” dan menyatakan secara mengancam: “Segera kita akan menghitung mereka satu per satu.”
Pengesahan undang-undang ini menandai pergeseran tegas menuju pelembagaan eksekusi dalam sistem penahanan Israel—memicu kekhawatiran mendesak bahwa tahanan Palestina kini menjadi sasaran utama dalam kerangka kebijakan yang semakin represif dan tidak dapat diputar balik.
(FG)


