Israel Turunkan Bendera PBB dan Kibarkan Bendera Mereka di Markas UNRWA di Al-Quds
Lazzarini memperingatkan adanya “preseden berbahaya”, Israel markas UNRWA, menurunkan bendera PBB, menaikkan bendera Israel, menyita perlengkapan, dan melanggar perlindungan PBB di tengah agresi
Palestina, FAKTAGLOBAL.COM — Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini mengonfirmasi pada Senin bahwa polisi Israel secara paksa menurunkan bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa dari markas agensi tersebut di Yerusalem Timur yang diduduki dan menggantinya dengan bendera Israel. Ia menyebut tindakan itu sebagai “tantangan baru terhadap hukum internasional.”
Dalam pernyataan yang diunggah di platform X, Lazzarini mengatakan bahwa polisi Israel menyerbu kompleks UNRWA di Sheikh Jarrah pada waktu fajar, didampingi oleh pejabat dari kotamadya pendudukan. Selama penggerebekan, pasukan Israel memasuki area markas dengan menggunakan sepeda motor, truk, dan forklift.
Pasukan Pendudukan Memutus Komunikasi dan Menyita Peralatan
Menurut Lazzarini, pasukan pendudukan memutus seluruh jalur komunikasi di dalam kompleks dan menyita sejumlah perabot serta perangkat teknologi informasi.
Ia menggambarkan serbuan tersebut sebagai bentuk “pengabaian terang-terangan” terhadap kewajiban Israel sebagai negara anggota PBB, termasuk kewajiban hukum untuk menghormati dan melindungi keutuhan fasilitas PBB.
Lazzarini mengingatkan bahwa staf UNRWA sebelumnya telah dipaksa mengosongkan bangunan tersebut pada awal tahun ini setelah berbulan-bulan menghadapi pelecehan yang meningkat, mulai dari serangan pembakaran pada 2024, kampanye intimidasi, protes yang dipicu hasutan disertai disinformasi, hingga legislasi anti-UNRWA yang disahkan Knesset Israel.
Markas UNRWA Masih di Bawah Imunitas Penuh PBB
Terlepas dari tindakan pendudukan, Lazzarini menegaskan bahwa markas UNRWA secara hukum tetap berada di bawah otoritas PBB dan memiliki imunitas penuh dari pemeriksaan, penyitaan, atau intervensi, sesuai Konvensi Hak Istimewa dan Imunitas PBB. Ia menekankan bahwa Israel berkewajiban melindungi bangunan, properti, dan aset PBB.
Ia juga mencatat bahwa Mahkamah Internasional telah menegaskan kewajiban Israel untuk bekerja sama dengan UNRWA dan semua badan kemanusiaan PBB, dengan menyatakan bahwa “tidak ada pihak yang dapat mengklaim pengecualian.”
Eskalasi Berbahaya dengan Dampak Global
Lazzarini menyimpulkan bahwa penggerebekan tersebut merupakan “pelanggaran serius dan preseden yang mengkhawatirkan” yang dapat merusak pekerjaan PBB di bagian mana pun di dunia jika tidak segera ditindak.
Serangan ini terjadi dalam konteks agresi Israel yang terus berlanjut terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023, dengan dukungan AS dan negara-negara Eropa—kampanye yang ditandai oleh genosida, kelaparan, pengusiran paksa, dan penghancuran infrastruktur sipil, yang semuanya berlangsung dengan mengabaikan hukum internasional dan putusan Mahkamah Internasional yang mengikat.
(FG)



