Ketum PBNU Didesak Mundur Pasca Undang Tokoh Pro-Zionis
Memo internal mengungkap tekanan terhadap Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri terkait pembicara yang berafiliasi dengan Zionis, masalah tata kelola, dan pelanggaran etika
Indonesia, FAKTAGLOBAL.COM — Sebuah perselisihan internal besar mencuat di tubuh Nahdlatul Ulama (NU)—organisasi Muslim terbesar di dunia—setelah sebuah dokumen internal yang bocor menunjukkan bahwa dewan keagamaan tertinggi NU secara resmi mendesak ketua umumnya, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), untuk mengundurkan diri.
Memo tersebut, yang beredar luas di media sosial Indonesia dan diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada 21 November 2025, merinci kesimpulan dari rapat Dewan Syuriyah, otoritas keagamaan tertinggi NU. Syuriyah berfungsi sebagai badan spiritual dan pengawas organisasi, terpisah dari struktur eksekutif.
Gus Yahya saat ini menjabat sebagai Ketua PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) — kepemimpinan eksekutif nasional NU.
Tiga Alasan Dewan Syuriyah Mendesak Pengunduran Diri Gus Yahya
1. Undangan Pembicara yang Terhubung dengan Jaringan Zionis ke Akademi Kepemimpinan NU
Dewan mengkritik keputusan untuk mengundang seorang pembicara yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionis internasional ke Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU)—program kaderisasi tertinggi dalam NU.
Menurut memo tersebut, keputusan ini melanggar:
nilai dasar Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah milik NU
Mukadimah Qanun Asasi sebagai piagam dasar organisasi
Langkah ini dianggap sangat tidak pantas mengingat gelombang kecaman internasional terhadap tindakan Israel di Gaza.
2. Pelanggaran Etika dan Tata Perilaku Organisasi NU
Dewan Syuriyah merujuk pada Pasal 8(a) dari Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13/2025 yang mengatur mekanisme pemberhentian fungsionaris.
Pasal tersebut memungkinkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi pejabat yang melakukan tindakan yang “mencemarkan nama baik organisasi.”
Dewan berpendapat bahwa menghadirkan pembicara yang terhubung dengan Zionis dalam forum kaderisasi tertinggi NU memenuhi kriteria pelanggaran tersebut.
3. Kekhawatiran atas Tata Kelola Keuangan di PBNU
Memo tersebut juga menyoroti indikasi ketidakteraturan dalam pengelolaan keuangan PBNU, yang berpotensi melanggar:
prinsip hukum syariat Islam (hukum syara’)
regulasi perundang-undangan Indonesia
Anggaran Rumah Tangga NU (Pasal 97–99 ART NU)
peraturan internal organisasi yang lebih tinggi
Dewan memperingatkan bahwa masalah ini dapat membahayakan kedudukan hukum NU sebagai organisasi Islam terdaftar.
Dewan Memberi Tiga Hari untuk Pengunduran Diri Sukarela
Setelah meninjau temuan tersebut, Rais Aam (Pemimpin Tertinggi Syuriyah NU) bersama dua Wakil Rais Aam memutuskan:
Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak menerima keputusan tersebut.
Jika ia tidak mundur, Dewan Syuriyah akan memulai proses pemberhentian resmi.
Memo internal itu ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar, Rais Aam NU.
Sekjen PBNU Serukan Keteduhan di Seluruh Struktur NU
Menanggapi meningkatnya polemik, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyerukan seluruh anggota dan pengurus NU — dari tingkat pusat hingga provinsi (PWNU), kabupaten/kota (PCNU), kecamatan (MWCNU), hingga ranting — untuk tetap tenang.
“Ini adalah proses internal organisasi yang berjalan normal dan ditangani oleh Syuriyah sesuai mekanisme NU yang berlaku,” ujar Gus Ipul, dikutip dari ANTARA.
“Saya minta semua warga NU tidak terpengaruh informasi menyesatkan dan tidak memperbesar kesalahpahaman.”
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tetap merupakan isu tata kelola internal dan tidak seharusnya dipandang sebagai krisis eksistensial organisasi.
(FG)



